Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) | UKM Indonesia
Catatan Penting. Masa Berlaku. 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Subjek Perizinan. Selama produk pangan yang dihasilkan termasuk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh IRTP, seluruh jenis pelaku usaha penghasil produk pangan - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau …